Garuda Indonesia Travel Insurance merupakan asuransi perjalanan dengan biaya yang terjangkau dan memberi manfaat perlindungan perjalanan yang komprehensif meliputi manfaat santunan ketidaknyamanan perjalanan, bantuan medis, kecelakaan diri dan bantuan darurat kapanpun dimanapun di seluruh dunia.
Produk asuransi perjalanan hasil kerja sama antara Garuda Indonesia dan PT. Asuransi Allianz Utama Indonesia ini memberikan perlindungan menyeluruh untuk kenyamanan perjalanan khusus bagi pelanggan Garuda Indonesia.
International
Manfaat Internasional |
In IDR |
Satu Arah ( dalam penerbangan ) |
Pulang Pergi ( hingga 90 hari ) |
A |
Pembatalan dan Perubahan Perjalanan (sebelum keberangkatan) |
hingga maks. |
hingga maks. |
B |
Biaya Medis dan Biaya terkait Medis (sakit dan kecelakaan) |
Tidak tersedia |
|
B1 |
Biaya Medis |
|
hingga maks. |
B2 |
Biaya Terkait Medis Darurat |
|
|
|
|
|
Tidak Terbatas |
|
b. Orang Yang Mendampingi |
|
hingga maks. |
|
c. Perlindungan Anak |
|
hingga maks. |
|
d. Santunan tunai Rawat Inap Rumah Sakit |
|
700,000/hari, maksimal 14,000,000 |
C |
Pemulangan Jenazah atau Biaya pemakaman |
Tidak Terbatas |
Tidak Terbatas |
D |
Kepulangan Lebih awal |
Tidak tersedia |
hingga maks. |
E |
Gangguan Perjalanan dan Kehilangan Transportasi Lanjutan |
|
|
E1 |
Gangguan Perjalanan |
Tidak tersedia |
hingga maks. |
E2 |
Kejadian khusus, kehilangan transportasi lanjutan |
hingga maks. |
hingga maks. |
F |
Penundaan Perjalanan |
700,000/2jam. maksimal 14,000,000 |
700,000/2jam. maksimal 14,000,000 |
G |
Perlindungan Bagasi |
|
|
G1 |
Kerugian barang-barang bagasi pribadi |
hingga maks. |
hingga maks. |
|
Sublimits yang berlaku |
|
|
|
seluruh item |
hingga maks. |
hingga maks. |
|
komputer portable |
hingga maks. |
hingga maks. |
G2 |
Penundaan Bagasi |
700,000/2jam. maksimal 14,000,000 |
700,000/2jam. maksimal 14,000,000 |
G3 |
Penyalahgunaan Kartu Kredit |
Tidak tersedia |
hingga maks. |
G4 |
Kehilangan Dokumen Perjalanan |
Tidak tersedia |
hingga maks. |
G5 |
Kehilangan Uang Pribadi |
Tidak tersedia |
hingga maks. |
H |
Kecelakaan diri |
hingga maks. |
hingga maks. |
I |
Tanggung Jawab Pribadi |
Tidak tersedia |
hingga maks. |
J |
Biaya untuk Mobil Sewaan |
|
|
|
Biaya resiko sendiri atas mobil sewaan |
Tidak tersedia |
hingga maks. |
|
Biaya Pengembalian mobil sewaan |
Tidak tersedia |
hingga maks. |
|
Bantuan Darurat Medis 24 Jam di Seluruh Dunia |
Tersedia |
|
|
Perpanjangan Polis Secara Otomatis |
Tersedia |
-
Domestik
Manfaat Domestik |
In IDR |
Satu Arah ( dalam penerbangan ) |
Pulang Pergi ( Hingga 30 hari ) |
A |
Pembatalan dan Perubahan Perjalanan (sebelum keberangkatan) |
hingga maks. |
hingga maks. |
B |
Biaya Medis dan Biaya terkait Medis (terbatas untuk kecelakaan) |
Tidak tersedia |
|
B1 |
Biaya Medis |
|
hingga maks. |
B2 |
Biaya Terkait Medis Darurat |
|
|
|
|
|
hingga maks. |
|
b. Orang Yang Mendampingi |
|
hingga maks. |
|
c. Perlindungan Anak |
|
hingga maks. |
|
d. Santunan tunai Rawat Inap Rumah Sakit |
|
500,000/hari maksimal 5,000,000 |
C |
Pemulangan Jenazah atau Biaya pemakaman |
hingga maks. |
hingga maks. |
D |
Kepulangan Lebih awal |
Tidak tersedia |
hingga maks. |
E |
Gangguan Perjalanan dan Kehilangan |
|
|
E1 |
Gangguan Perjalanan |
Tidak tersedia |
hingga maks. |
E2 |
Kejadian khusus, kehilangan transportasi lanjutan |
hingga maks. |
hingga maks. |
F |
Penundaan Perjalanan |
500,000/2 jam, maksimal 2,500,000 |
500,000/2 jam, maksimal 2,500,000 |
G |
Perlindungan Bagasi |
|
|
G1 |
Kerugian barang-barang bagasi pribadi |
hingga maks. |
hingga maks. |
|
Sublimits yang berlaku |
|
|
|
seluruh item |
1,000,000 |
1,000,000 |
|
komputer portable |
hingga maks. |
hingga maks. |
G2 |
Penundaan Bagasi |
500,000/2 jam, maksimal 2,500,000 |
500,000/2 jam, maksimal 2,500,000 |
H |
Kecelakaan diri |
hingga maks. |
hingga maks. |
I |
Tanggung Jawab Pribadi |
Tidak tersedia |
hingga maks. |
J |
Biaya untuk Mobil Sewaan |
|
|
|
Biaya resiko sendiri atas mobil sewaan |
Tidak tersedia |
hingga maks. |
|
Biaya Pengembalian mobil sewaan |
Tidak tersedia |
hingga maks. |
|
Bantuan Darurat Medis 24 Jam di Seluruh Dunia |
tersedia |
|
|
Perpanjangan Polis Secara Otomatis |
tersedia |
Pembatalan perjalanan : Jika Anda terhalang untuk melakukan perjalanan sebagai akibat dari alasan tertentu sebagaimana dijamin dalam Garuda Indonesia Travel Insurance dan memaksa Anda membatalkan perjalanan, kami akan membayar biaya yang telah dibayar dimuka dan tidak dapat dikembalikan kepada Anda.
Perubahan Perjalanan: Jika Anda harus mengubah perjalanan Anda sebagai akibat dari alasan-alasan tertentu sebagaimana dijamin dalam Garuda Indonesia Travel Insurance, kami akan membayar biaya tambahan yang wajar yang Anda bayarkan untuk menjadwal ulang perjalanan Anda, sesuai dengan limit plan Anda.
Biaya Medis: Kami akan membayar kepada Anda untuk biaya medis yang diperlukan dan wajar yang dikeluarkan atau dibayarkan akibat cedera atau penyakit yang Anda derita selama perjalanan. Untuk perjalanan domestik, terbatas pada yang diakibatkan cedera.
Orang yang mendampingi: Membayar biaya yang wajar untuk transportasi, akomodasi maupun biaya perubahan perjalanan bagi pendamping, saat Anda dirawat inap selama perjalanan.
Perlindungan Anak : Dalam hal berpergian dengan anak dan Anda harus dirawat selama perjalanan dan tidak ada orang dewasa lain yang menemani anak Anda, kami akan membayar biaya yang wajar untuk transportasi dan akomodasi bagi anggota keluarga dekat untuk mengurus dan menemani anak Anda kembali.
Santunan Tunai Harian Rumah Sakit: Jika praktisi medis mengharuskan Anda tinggal di Rumah Sakit sebagai pasien rawat inap karena cedera atau penyakit yang pertama kali timbul dalam perjalanan, kami akan membayarkan untuk setiap 24 (dua puluh empat) jam terus menerus periode Rawat Inap Rumah Sakit tersebut.
Pemulangan Jenazah atau Biaya Pemakaman: Jika Anda meninggal dunia secara mendadak akibat dari cedera atau penyakit saat melakukan perjalanan ke luar negeri, kami akan membayar biaya yang wajar dan perlu dikeluarkan untuk pemulangan jenazah. Untuk pemakaman atau kremasi di lokasi kematian biaya akan dibayarkan hingga sebesar jumlah yang kami bayarkan jika jenazah dipulangkan.
Kepulangan lebih awal: Jika setelah memulai perjalanan, Anda mengurangi periode perjalanan dan kembali ke rumah lebih awal dari tanggal kembalinya yang sudah rencanakan sebelumnya sebagai akibat dari alasan-alasan yang dijamin dalam Garuda Indonesia Travel Insurance, kami akan membayar biaya yang timbul akibat kepulangan ini jika Anda tidak dapat memperoleh biaya tersebut dari pihak lain.
Gangguan Perjalanan: Membayarkan biaya tambahan transportasi dan akomodasi akibat gangguan perjalanan yang timbul secara tidak terduga selama setidaknya 24 jam karena kejadian - kejadian yang dijamin dalam Garuda Indonesia Travel Insurance.
Kejadian khusus, Kehilangan Transportasi Lanjutan: Jika selama perjalanan, Anda harus menghadiri pernikahan, pemakaman, konferensi atau acara olahraga yang sudah diatur sebelumnya dan tidak dapat ditunda karena kedatangan Anda yang terlambat, akibat kejadian-kejadian sebagaimana dijamin dalam Garuda Indonesia Travel Insurance, Anda ditinggalkan oleh transportasi umum lanjutan yang telah dijadwalkan dan tidak dapat tiba di tujuan sesuai yang telah dijadwalkan dan Anda melewatkan atau terlambat datang ke acara tersebut, maka Kami akan membayar biaya yang diperlukan dan wajar yang dikeluarkan sehingga memungkinkan bagi Anda untuk menggunakan transportasi umum alternatif untuk tiba tepat waktu di tempat tujuan.
Penundaan Penerbangan: Apabila penerbangan yang telah dipesan dan dibayar sesuai dengan jadwal perjalanan, Anda ditunda minimum 2 (dua) jam berturut-turut dari waktu keberangkatan yang ditentukan oleh penyedia transportasi yang ditanggung, dan sebagai akibat langsung dari satu atau lebih kejadian-kejadian yang dijamin dalam Garuda Indonesia Travel Insurance, maka kami akan membayar sejumlah nilai untuk setiap 2 (dua) jam periode penundaan.
Kehilangan Barang Bagasi Pribadi: Jika barang-barang pribadi yang Anda bawa atau Anda beli selama perjalanan mengalami kerugian dan kerusakan, berdasarkan kebijakan kami sendiri untuk mengganti atau memperbaiki barang tersebut sesuai dengan kondisi Garuda Indonesia Travel Insurance.
Penundaan Bagasi : Memberikan santunan jika selama perjalanan, Anda mengalami penundaan bagasi akibat kesalahan pengiriman atau penempatan bagasi yang dilakukan oleh transportasi yang ditanggung untuk waktu lebih dari 2 ( dua ) jam berturut-turut setelah kedatangan Anda di tempat kedatangan.
Penyalahgunaan Kartu Kredit : Manfaat yang diberikan ketika kartu kredit dicuri oleh orang lain selain kerabat atau teman perjalanan Anda dan Anda bertanggung jawab secara hukum untuk pembayaran yang timbul dari penggunaan yang tidak sah dari kartu kredit tersebut setelah Anda menyampaikan pemberitahuan kepada bank penerbit untuk memblokir kartu kredit.
Kehilangan Dokumen Perjalanan: Jika Paspor, Visa, Kartu Identitas atau Kartu Izin Masuk Anda dicuri atau rusak selama perjalanan, kami akan membayar biaya transportasi yang wajar dan terjadwal, akomodasi dan biaya penggantian yang wajar dan perlu, dan yang Anda benar-benar bayarkan untuk mengamankan Paspor, Visa atau dokumen perjalanan darurat yang relevan untuk memungkinkan dapat melanjutkan perjalanan atau kembali ke rumah.
Pencurian Uang Pribadi: Jika uang pribadi (terbatas pada uang tunai, bank notes, cek perjalanan dan wesel saja) yang Anda bawa dalam Perjalanan, hilang selama Perjalanan sebagai akibat langsung dari pencurian atau perampokan. Kami akan membayar kepada Anda sampai dengan jumlah nilai pertanggungan yang dijamin dalam Garuda Indonesia Travel Insurance.
Jaminan Kecelakaan Diri: Kami akan membayar/ apabila terjadi suatu kecelakaan yang mengakibatkan Anda menderita Cacat Tetap Sebagian/Total dan/atau meninggal dalam kurun waktu 12 (dua belas) bulan dari tanggal kecelakaan dengan keterangan tertulis dari Praktisi Medis.
Tanggung Jawab Pribadi: Kompensasi kerugian atas tanggung jawab hukum, apabila dalam perjalanan Anda yang menyebabkan seseorang terluka atau meninggal dunia, menghilangkan atau merusak barang seseorang. Beserta segala biaya hukum dan pengeluaran wajar Anda untuk menyelesaikan dan mempertahankan klaim yang diajukan kepada Anda yang telah Anda bayarkan berdasarkan persetujuan dari kami.
Biaya risiko sendiri atas mobil yang di sewa : Kami akan melakukan pembayaran untuk biaya atas kendaraan yang disewa dengan ketentuan, kendaraan yang disewa harus dari agen penyewaan resmi, Anda tercatat sebagai sopir, kendaraan yang disewa hanya untuk mengangkut penumpang tidak berbayar, Anda telah membeli asuransi kendaraan bermotor dengan jaminan komprehensif.
Biaya Pengembalian Kendaraan yang disewa : Kami akan melakukan pembayaran untuk biaya pengembalian kendaraan yang disewa dengan ketentuan, kendaraan yang disewa harus dari agen penyewaan resmi, Anda tercatat sebagai sopir, kendaraan yang disewa hanya untuk mengangkut penumpang tidak berbayar, Anda telah membeli asuransi kendaraan bermotor dengan jaminan komprehensif.
Perpanjangan Polis Otomatis: Kami akan memperpanjang otomatis periode asuransi selama Anda berada di Luar Negeri, berdasarkan Polis ini tanpa tambahan Premi, Untuk 10 (sepuluh) hari berturut-turut jika terjadi situasi diluar kendali Anda, Untuk 30 (tiga puluh) hari berturut-turut jika Anda dirawat di Rumah Sakit atau dikarantina di Luar Negeri, dan Untuk 48 (empat puluh delapan) hari berturut-turut jika Anda tidak sehat untuk melakukan perjalanan udara.
Bantuan Darurat 24 jam di Seluruh Dunia: Kami bekerjasama dengan berbagai perusahaan rekanan untuk memberikan Anda berbagai bantuan darurat Medis selama 24 Jam. Layanan ini termasuk saran medis, rujukan dari dokter, spesialist, Rumah Sakit, Pengacara, interpreters dan masih banyak lagi.
Pembatalan polis dan pengembalian premi hanya dapat dilakukan dalam hal:
- Terdapat 2 reservasi & pembayaran tiket yang sama untuk nasabah yang sama
- Tiket yang tidak berhasil diterbitkan, sementara pembayaran sudah berhasil dilakukan
Untuk kondisi lainnya, pembatalan polis dan pengembalian premi dapat dilakukan maksimal dalam waktu 24 jam sejak pembelian Polis. Anda akan dapat menerima pengembalian premi penuh apabila Anda tidak menginginkan Polis ini dan belum mengajukan klaim atau memulai perjalanan
Apabila Anda merubah rencana perjalanan, Polis akan secara otomatis berakhir dan Anda dapat meminta perubahan Polis dengan menghubungi Allianz di no. +62 21 29269988 atau Travel@allianz.co.id, sebelum tanggal perjalanan Anda.
Seluruh syarat dan ketentuan untuk kebijakan asuransi perjalanan tersedia dalam Policy Wording. Anda bisa mengunduh dan mencetaknya sebagai acuan dan catatan.
Polis Garuda Indonesia Travel Insurance Domestik Sekali Jalan.
Polis Garuda Indonesia Travel Insurance Domestik Pulang-Pergi.
Polis Garuda Indonesia Travel Insurance Internasional Sekali Jalan.
Polis Garuda Indonesia Travel Insurance Internasional Pulang-Pergi.
Untuk Domestik
Tanggungan dalam setiap bagian Polis akan mulai dan berakhir sebagai sebagaimana diatur dibawah ini:
Untuk internasional
Tanggungan dalam setiap bagian Polis akan mulai dan berakhir sebagaimana diatur dibawah ini:
Garuda Indonesia Travel Insurance akan membayar biaya pengobatan yang diperlukan dan yang sewajarnya yang dikeluarkan dan dibayarkan di luar negeri akibat cedera atau penyakit yang Anda alami selama perjalanan.
Ya, Anda dapat membeli Garuda Indonesia Travel Insurance, tetapi kami tidak menjamin biaya pengobatan terkait kondisi yang sudah Anda derita sebelumnya.
Tidak, Garuda Indonesia Travel Insurance tidak bertanggung jawab, terhadap klaim yang timbul akibat, atau terkait dengan kehamilan, keguguran, persalinan, ketidaksuburan, kontrasepsi atau operasi yang berhubungan dengan sterilisasi atau komplikasi yang muncul dari hal-hal tersebut.
Ya, jika Anda bepergian ke luar negeri dengan rencana perjalanan pulang-pergi, Garuda Indonesia Travel Insurance akan menjamin biaya pengobatan karena penyakit yang terjadi selama perjalanan.
Ya, Garuda Indonesia Travel Insurance memberikan perlindungan terhadap barang-barang pribadi Anda yang rusak maupun hilang akibat pencurian atau perampokan yang terjadi selama perjalanan; atau dalam penahanan dan kontrol transportasi tertutup atau penyedia layanan akomodasi berbayar.
Garuda Indonesia Travel Insurance dengan manfaat pembatalan mencakup :
a. Biaya transportasi dan akomodasi yang telah bayar atau telah disepakati untuk dibayar sesuai dengan kontrak;
b. Biaya kunjungan wisata dan kegiatan yang telah bayar; dan
c. Biaya visa untuk satu kali yang telah bayar.
Kejadian besar terkait Perjalanan
Suatu kejadian yang diuraikan dalam poin (1) sampai (5) dibawah ini, yang terjadi setelah tanggal dan waktu diterbitkan polis dan yang terjadi dalam waktu 7 (tujuh) hari berturut-turut dari tanggal dimulainya perjalanan anda yang mencegah Anda bepergian ke tujuan perjalanan utama Anda atau untuk memulai perjalanan seperti yang tercantum dalam jadwal perjalanan.
Daftar Kejadian-Kejadian lain
Untuk mempelajari manfaat ini lebih lanjut, silakan buka syarat dan ketentuan polis Anda.
Mohon memberi tahu Allianz Utama mengenai perubahan informasi dengan mengirimkan e-mail pada kami yang berisi nomor polis Anda, nama lengkap, dan perubahan informasi.
Polis Garuda Indonesia Travel Insurance selengkapnya dapat dibaca pada bagian FAQ. Jika Anda perlu menghubungi Allianz, silakan gunakan informasi kontak berikut:
bantuan darurat medis:
Layanan 24 Jam di +65 6535 5833.
Pertanyaan umum
Hubungi +62 21 2926 9988 atau e-mail ke travel@allianz.co.id
Pertanyaan seputar klaim
Hubungi +62 21 2926 9988 atau e-mail ke travelclaim@allianz.co.id