Apakah perjalanan ke semua negara dilindungi?
Wilayah negara yang dilindungi sesuai dengan wilayah jangkauan yang tertera di bagian atas (Wilayah Pertanggungan). Kemanapun Anda dalam melakukan perjalanan, Anda akan terlindungi selama 24 jam. World-wide emergency assistance bisa diaktifkan hanya dengan melakukan satu kali sambungan telefon.
Apakah syarat dan ketentuan untuk memiliki Polis Allisya New TravelPRO?
Syarat dan Ketentuannya adalah:
- Penduduk tetap yang tinggal atau yang bekerja di Indonesia,
- Pemegang dokumen identitas Indonesia yang sah seperti KTP, KITAS, KITAP, Visa Kunjungan jangka panjang atau Izin Pelajar.
- Memulai dan mengakhiri perjalanan di Indonesia (untuk perjalanan pulang-pergi).
- Telah membayar premi sepenuhnya.
- Telah membeli polis sebelum Tertanggung meninggalkan wilayah Indonesia.
- Anda telah berusia paling tidak 14 (empat belas) hari dari hari kelahiran Anda atau tidak lebih dari 84 (delapan puluh empat) tahun. Umur Anda ditentukan dari tanggal di mana Anda memulai Perjalanan Anda seperti yang tertera di dalam Sertifikat Asuransi ini. Jika Anda berusia 70 (tujuh puluh) tahun atau lebih tua, jumlah maksimal yang akan Kami bayarkan untuk Bagian Medis dan Kecelakaan DIri akan berbeda dari yang lainnya, sebagaimana yang telah dicantumkan dalam Tabel Manfaat dari Plan yang Anda beli. Semua Manfaat lainnya akan tetap berlaku 100% (seratus persen).
Apakah memulai perjalanan harus dari wilayah Indonesia?
Ya, perjalanan harus dimulai di Indonesia dan juga diakhiri di Indonesia.
Berapakah lama durasi setiap perjalanan?
Maksimum durasi perjalanan adalah 183 hari.
Bagaimana jika rencana jangka waktu perjalanan terlampaui?
Jika jangka waktu perjalanan Anda melampui jadwal yang telah direncanakan, Anda harus melakukan permintaan perpanjangan Polis 24 jam sebelum Polis berakhir dan melakukan pembayaran Prem atas perpanjangan Polis tersebut. Anda dapat melakukan perpanjagan Polis Anda dengan ketentuan total seluruh Perjalanan Anda tidak melebihi 183 hari.
Apakah syarat mengajukan klaim?
Peserta harus menyerahkan Dokumen Klaim ke Allianz sesegera mungkin namun selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal terjadinya kejadian. Dokumen wajib berupa Formulir Klaim, Boarding Pass (asli), Fotokopi tiket itinerary seluruh perjalanan yang telah dipesan sebelum perjalanan (dari Indonesia sampai kembali ke Indonesia), Fotokopi paspor halaman pertama (data diri dan tanda tangan) dan halaman dengan cap imigrasi untuk tiap tanggal keberangkatan dan kepulangan, dan dokumen klaim lainnya sesuai dengan manfaat yang akan di klaim.