Saat Nggak Mudik, THR Dialokasikan Untuk Apa, ya?

Saat Nggak Mudik, THR Dialokasikan Untuk Apa, ya?

Saat Nggak Mudik, THR Dialokasikan Untuk Apa, ya?

12 September 2019 | Allianz Indonesia
Musim Lebaran tahun ini, pemerintah sudah menerbitkan aturan larangan mudik. Kalau biaya mudik jadi nggak ada, THR sebaiknya dialokasikan untuk apa, ya?

Setiap tahun, Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu hal yang paling dinanti-nanti para pekerja atau buruh perusahaan saat menjelang Lebaran, tidak terkecuali tahun ini.

Untuk memastikan pelaksanaan pemberian THR berjalan dengan semestinya, pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah sudah menerbitkan aturan tentang pemberian THR untuk Lebaran tahun 2021 ini.

Dikutip dari Detik.com, Menaker Ida menyatakan bahwa THR adalah kewajiban yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya. Dalam keterangan tertulis, Menaker Ida juga menyatakan, "Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarakat yang mendorong pertumbuhan ekonomi.”

Menteri Tenaga Kerja pun meminta perusahaan membayarkan THR Keagamaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan tiba. "Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan," jelas Ida Fauziyah.

Mengingat Idul Fitri tinggal hitungan hari, mungkin sebentar lagi sebagian dari kamu akan menerima THR, atau bahkan sudah menerimanya saat membaca artikel ini. Dalam kondisi normal, para pekerja sekaligus perantau biasanya menggunakan porsi besar dari THR-nya untuk biaya mudik. Baik itu untuk membeli tiket transportasi, membeli oleh-oleh, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan mudik ke kampung halaman.

Tapi karena tahun ini pemerintah menerbitkan aturan larangan mudik untuk menekan risiko penyebaran virus, kalau tahun ini kamu menerima THR, sebaiknya dialokasikan untuk apa, ya?

THR Tidak Harus Habis di Hari Raya

Dikutip dari Republika, Perencana Keuangan dari Mitra Rencana Edukasi (MRE) Mike Rini Sutikno dalam Webinar bertema "Cerdas Kelola Tunjangan Hari Raya" yang diadakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menjelaskan bahwa kita perlu mengubah pola pikir kita tentang THR. Bahwa meskipun namanya adalah Tunjangan Hari Raya, THR bukanlah rezeki yang datang untuk dihabiskan semuanya di hari raya.

THR perlu dikelola dengan bijak dengan cara dibagi ke beberapa pos pengeluaran. Pos pertama dari dana THR adalah untuk kebutuhan yang kita prioritaskan. Prioritas yang dimaksud di sini tentu bukan hanya kebutuhan rutin sehari-hari seperti membayar tagihan air dan listrik, melainkan untuk dana darurat, melunasi hutang, dan juga untuk disisihkan untuk tabungan atau untuk kebutuhan proteksi.

Lebih detail lagi, pos untuk dana darurat saat ini sangatlah penting mengingat kita masih dalam situasi pandemi yang serba tidak pasti. Pos prioritas sebaiknya mengambil porsi sebesar 10-30 persen dari THR.

Pos pengeluaran THR berikutnya adalah zakat, infak, dan sedekah dengan porsi sebesar 10 persen dari THR. Untuk kebutuhan Lebaran umum gunakan 5-15 persen dari dana, dan 5-15 persennya bisa dialokasikan untuk pakaian serta perlengkapan ibadah dalam rangka Idul Fitri. Kalau kamu punya keperluan lain misalnya renovasi rumah, kamu bisa gunakan 10-15 persen dari THR-mu untuk dialokasikan secara khusus.

THR di Masa Pandemi

Ramadan dan Lebaran tahun ini, sekali lagi kita masih ada dalam situasi pandemi. Meskipun pemerintah sudah mengeluarkan aturan mengenai pemberian THR, tapi pada kenyataannya di lapangan, ada banyak sekali perusahaan yang terdampak langsung oleh pandemi yang memutuskan untuk tidak memberikan THR bagi karyawannya, atau memberikan THR tetapi tidak penuh, separuh, atau bahkan hanya sebagian kecil saja.

Kalau kamu termasuk yang tidak dapat THR tapi masih dapat gaji di tahun ini, tidak perlu berkecil hati dan syukurilah rezeki yang ada. Meskipun tidak dapat THR, kamu bisa mencoba melakukan kalkulasi ulang dan mengalokasikan gaji kamu untuk memenuhi kebutuhan yang wajib saat Lebaran, seperti untuk zakat. Kamu tidak perlu memaksakan diri untuk membeli pakaian atau perlengkapan ibadah baru, kalau dananya tidak mencukupi. Kalau ada sedikit dana lebih, ada baiknya kamu memprioritaskan untuk menambah dana daruratmu.

Nah, kalau kamu beruntung tahun ini masih dapat THR penuh, kamu bisa mencoba menerapkan cara-cara pengelolaan THR yang diberikan Mike di atas untuk mengelola THR kamu. Metode lain yang bisa digunakan adalah dengan menggunakan proporsi 10:20:30:40. 10% bisa digunakan untuk berbuat tujuan sosial atau spiritual seperti zakat atau berdonasi, 20% bisa dialokasikan untuk ditabung, dana darurat atau untuk kebutuhan proteksi seperti asuransi, 30% digunakan untuk melunasi utang jika ada atau untuk menambah porsi dana darurat dan 40% lainnya bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta untuk hari raya.

Lalu, kalau kamu hanya menerima THR sebagian saja, kamu juga bisa mencoba cara yang sama, tapi dengan sedikit penyesuaian. Yaitu membagi THR hanya ke pos-pos prioritas saja, seperti dana darurat, zakat, dan keperluan ibadah. Sementara untuk kebutuhan lain-lain yang belum mendesak, misal renovasi rumah atau membeli peralatan elektronik baru, kamu bisa menundanya dulu untuk sementara waktu.

Tentunya cara pengalokasian dana THR akan berbeda bagi setiap orang, ya. Tapi garis besarnya adalah, saat tidak mudik, ada potensi tambahan alokasi THR yang perlu dikelola dengan lebih bijak agar tidak habis untuk kebutuhan konsumtif saja. Selamat membuat rencana!

Author: Allianz Indonesia
Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Kini Allianz Indonesia hadir untuk bisnis asuransi umum, asuransi jiwa, kesehatan, dana pensiun dan asuransi syariah yang didukung oleh lebih dari 1.400 karyawan dan lebih dari 20.000 tenaga penjualan dan ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya untuk melayani lebih dari 7 juta tertanggung di Indonesia.
Pilihan Artikel yang direkomendasikan

Nov 08, 2023

Okt 26, 2023