25 September 2020 | Allianz Indonesia
Secara bahasa, kata wakaf berasal dari kata kerja bahasa Arab ‘waqafa’ berarti menahan atau berhenti.

Dalam hukum Islam, wakaf berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama (zatnya) kepada seseorang atau Nazhir (pengelola wakaf), baik berupa perseorangan maupun badan hukum, dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan ajaran syariat Islam. Harta yang telah diwakafkan keluar dari hak milik yang mewakafkan, dan bukan pula menjadi hak milik Nazhir, tetapi menjadi hak milik Allah dalam pengertian hak masyarakat umum.

Dalam Bab 1 Pasal 1 Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf disebutkan, bahwa wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Dalam pasal 5 UU tersebut dinyatakan, bahwa wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Selanjutnya dalam pasal 16 dinyatakan, bahwa harta benda wakaf terdiri dari: (1) Benda tidak bergerak; dan (2) Benda bergerak.

Benda tidak bergerak meliputi: (i) hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar; (ii) bangunan/ bagian yang berdiri di atas tanah sebagaimana dimaksud pada angka 1; (iii) tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah; (iv) hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (v) benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan. Benda bergerak adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi: uang; logam mulia; surat berharga; kendaraan; hak atas kekayaan intelektual; hak sewa; benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pasal 40 dijelaskan, bahwa harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang:

  • Dijadikan jaminan;
  • Disita;
  • Dihibahkan;
  • Dijual;
  • Diwariskan;
  • Ditukar; atau
  • Dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

Selanjutnya dalam pasal 42 dijelaskan bahwa Nazhir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya.

Dalam perspektif syariah, wakaf ada dua kategori yaitu wakaf mutlak (umum) dan wakaf muqayyad (tertentu). Wakaf mutlak (undefinite waqf) adalah wakaf dimana wakif dimana ketika mewakafkan harta bendanya (seperti ikrar wakaf) tidak menyatakan sesuatu tujuan tertentu. Harta wakaf tersebut boleh digunakan/ dibangunkan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan syariat Islam, misalnya untuk kemaslahatan/ kepentingan umum.

Sedangkan wakaf muqayyad (definite waqf) adalah wakaf dimana wakif ketika mewakafkan harta bendanya menyatakan secara spesifik tujuan berwakaf. Harta wakaf tersebut hanya boleh digunakan sesuai dengan apa yang dinyatakan (diikrarkan) Wakif. Misalnya mewakafkan tanah khusus untuk pembangunan masjid, madrasah, kuburan dan sebagainya.

Dalam sejarah Islam, wakaf tidak hanya menjadi pilar kesejahteraan masyarakat atau perorangan, lebih dari itu wakaf telah menjadi pilar ekonomi negara dalam membangun infrastruktur, ekonomi dan ketahanan. Dengan kata lain, wakaf disamping didayagunakan untuk tujuan keagamaan juga untuk kemaslahatan umum.

Di Indonesia, perkembangan wakaf di Indonesia mulai menggeliat sekitar tahun 2000-an. Lahirnya UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah No. 42 Tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 menjadi jawaban bagi masa depan perwakafan di Indonesia agar dapat diberdayakan secara lebih produktif dan professional.

Berdasarkan data Kementerian Agama RI 2010, luas tanah wakaf di Indonesia sebanyak 3.312.883.317,83 (3,3 miliar M2) tersebar di 454,635 lokasi baik di perkotaan maupun perdesaan. Dari keseluruhan tanah wakaf yang ada, penggunaannya masih didominasi oleh wakaf fisik yang bersifat sosial, diantaranya 68% digunakan untuk tempat ibadah, 8,51% untuk pendidikan, 8,40% untuk kuburan dan 14,60% untuk lain-lain.

Dalam perspektif syariah, maka persentase luas tanah wakaf sebanyak 14,60% tersebut masuk kategori wakaf mutlak. Dengan demikian, mengacu kepada UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, maka tanah wakaf sebanyak 14,6% dari 3,3 miliar m2 (483.680.964 m2/48.368 Ha) tersebut dapat digunakan untuk kepentingan umum termasuk untuk pembangunan rumah terutama untuk masyarakat miskin (tidak mampu).

Jumlah 483,68 juta m2 (48.368 Ha) tersebut sangat besar. Tidak perlu semuanya, 5% saja dari 483,68 juta m2 akan tersedian tanah wakaf seluas 24,18 juta m2 (2.418 Ha). Apalagi mampu mendayagunakan sebesar 10%, maka akan potensi tanah wakaf seluas 48,36 juta m2 (4.837 Ha).

Sungguh ini potensi yang sangat besar. Tinggal bagaimana mendayagunakan potensi tersebut untuk kemaslahatan umum termasuk untuk memenuhi hak dasar rakyat (terutama rakyat miskin) akan tempat tinggal sesuai dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan.

Dari perspektif ekonomi, pemanfaatan/ pendayagunaan tanah wakaf untuk pembangunan perumahan banyak memberikan keuntungan, antara lain: para investor tidak perlu berinvestasi besar terkait dengan tanah. Dengan demikian, dana untuk investasi di tanah dapat dialihkan untuk pembangunan perumahan (rakyat). Akibatnya harga rumah menjadi lebih murah dan daya beli/ daya sewa masyarakat untuk perumahan tersebut meningkat.

Dari perspektif agama, pendayagunaan tanah wakaf untuk kepentingan umum dapat membantu terlaksananya niat Wakif untuk beramal jariah, serta menghindari terjadinya “idle” tanah wakaf.

Author: Allianz Indonesia
Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Kini Allianz Indonesia hadir untuk bisnis asuransi umum, asuransi jiwa, kesehatan, dana pensiun dan asuransi syariah yang didukung oleh lebih dari 1.400 karyawan dan lebih dari 20.000 tenaga penjualan dan ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya untuk melayani lebih dari 7 juta tertanggung di Indonesia.
Pilihan Artikel yang direkomendasikan

Nov 08, 2023

Okt 26, 2023