Perlindungan Maksimal Bagi Pemilik Apartemen

04 Juni 2018 | Allianz Indonesia
Asuransi kecelakaan diri, kini memiliki cakupan yang lebih spesifik. Bagi pemilik apartemen, asuransi ini bisa menjadi pilihan

Seringkali kita tidak membayangkan risiko yang akan terjadi pada kita di manapun kita berada. Inilah pentingnya menyiapkan diri dengan asuransi.

Bagi pemilik apartemen ada jenis perlindungan yang memberikan manfaat  santunan Kehilangan Fungsi Tempat Tinggal. Dengan manfaat ini perusahaan asuransi akan memberi santunan kepada penghuni jika apartemen mengalami kebakaran, ledakan, terkena pesawat terbang, dan sebagainya. Uang santunan ini dapat digunakan untuk memperbaiki unit apartemen beserta isinya, juga dapat digunakan untuk menyewa tempat tinggal sementara ketika unit apartemen tidak bisa digunakan.

Selain itu, terdapat pula manfaat ketidakmampuan tetap jika pemilik mengalami kecelakaan dan santunan meninggal dunia karena Kecelakaan. Kemudian ada manfaat santunan akomodasi sementara jika akses jalan apartemen terkena banjir.  Dan terakhir, manfaat Tanggung Gugat Hukum Pribadi.

Proses klaimnya juga mudah. Nasabah cukup menghubungi call center, mengisi formulir dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan, lalu mengirimkannya ke bagian klaim.

Yang perlu diingat, produk asuransi dengan manfaat santunan seperti ini merupakan produk pengembangan dari produk asuransi kecelakaan diri. Sehingga, manfaat yang diberikan merupakan santunan bukan mengganti seluruh kerugian dari risiko yang terjadi.

Author: Allianz Indonesia
Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Kini Allianz Indonesia hadir untuk bisnis asuransi umum, asuransi jiwa, kesehatan, dana pensiun dan asuransi syariah yang didukung oleh lebih dari 1.400 karyawan dan lebih dari 20.000 tenaga penjualan dan ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya untuk melayani lebih dari 7 juta tertanggung di Indonesia.
Pilihan Artikel yang direkomendasikan

Nov 08, 2023

Okt 26, 2023