Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dan diturunkan secara rinci di Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dilansir dari indonesia.go.id terdapat lima hal penting yang perlu ditaati pada saat berkendara selama penerapan PSBB berlangsung:
1. Berlaku 14 hari
Bersamaan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, penerapan PSBB akan berlangsung selama 14 hari terhitung sejak Menkes meresmikan kebijakan tersebut. Untuk wilayah Ibu Kota sendiri, Gubernur Anies Baswedan menyatakan bahwa penerapan PSBB sudah mulai diberlakukan sejak 10 April 2020 dan akan berlangsung hingga 14 hari ke depan.
Namun, apabila tidak ditemukan penurunan yang signifikan terkait orang yang terinfeksi virus corona selama periode 14 hari tersebut, maka penerapan PSBB kemungkinan akan dilanjutkan setiap 14 hari hingga situasi berangsur normal.
Baca juga: Mengingat Kembali Imbauan Pemerintah Mengenai Pandemi COVID-19
2. Pembatasan transportasi
Pemerintah pusat mengatur penggunaan transportasi penumpang, baik kendaraan umum maupun kendaraan pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menerapkan jaga jarak antar penumpang. Selama penerapan PSBB berlangsung, pemerintah membatasi waktu operasional transportasi umum mulai dari pukul 06.00 – 18.00.
Kendaraan pribadi roda empat hanya diperbolehkan mengangkut jumlah penumpang maksimal setengah dari jumlah kapasitas kursi yang tersedia dalam kendaraan. Sedangkan untuk kendaraan beroda dua diimbau untuk tidak membawa penumpang yang berarti satu motor hanya terdiri dari satu penumpang.
Peraturan ini juga diberlakukan terhadap penyedia layanan ojek online, di mana dalam mengantisipasi meningkatnya penyebaran pandemi COVID-19, pemerintah mengimbau agar perusahaan ojek online tidak memberlakukan jasa antar jemput penumpang selama penerapan PSBB diberlakukan.
3. Tidak ada penutupan jalan
Pemerintah pusat melalui Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana, menyatakan bahwa selama penerapan PSBB tidak terdapat peraturan penutupan jalan. Pencegahan terhadap penyebaran pandemi COVID-19 hanya dilakukan dengan menjaga jarak antar penumpang yang dinilai cukup efektif sebagai upaya penekanan terhadap kasus pandemi COVID-19.
Baca juga: Ide Kegiatan #diRumahAja Bersama Anak saat Pandemi COVID-19
4. Tidak ada penilangan bagi pelanggar PSBB
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2020 selama penerapan PSBB berlangsung yang bertujuan mengawasi masyarakat untuk menaati peraturan berkendara sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona yang semakin meluas di Indonesia. Apabila terdapat masyarakat yang melanggar penerapan PSBB, Kasubdit Gaklum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Fahri Siregar akan bertindak secara preemtif dan preventif, bukan dengan penilangan.
5. Angkutan untuk pengiriman logistik akan tetap berjalan
Agar kebutuhan sehari-hari masyarakat tetap terpenuhi, pemerintah memperbolehkan angkutan yang bergerak di bidang logistik dan barang berjalan secara normal.
Berikut adalah angkutan logistik dan barang yang bisa beroperasi selama penerapan PSBB berlangsung:
- Angkutan truk barang untuk kebutuhan medis dan kesehatan
- Angkutan truk barang untuk keperluan bahan pokok yang akan didistribusikan ke pasar dan supermarket
- Angkutan untuk distribusi uang
- Angkutan BBM/BBG
- Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor
- Angkutan truk barang untuk keperluan distribusi barang kiriman
- Angkutan kapal penyeberangan
- Transportasi penumpang dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang
- Pembatasan transportasi umum dan online
- Angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling
Agar kita semua dapat kembali beraktivitas secara normal dan untuk menekan penyebaran virus corona, yuk pahami dan taati penerapan PSBB sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.