Istilah-istilah virus Corona

Hindari Salah Kaprah dalam Memahami Asuransi Syariah

30 Oktober 2019 | Allianz Indonesia
Ada banyak salah kaprah yang beredar dalam memahami asuransi syariah. Yuk, saatnya mengenali karakter asuransi syariah yang sebenarnya!

Menurut data OJK, sampai dengan tahun 2017 berdasarkan asset, pangsa pasar Asuransi Syariah berada di kisaran 6.7%. Dengan kondisi ini pasar Asuransi Syariah di Indonesia masih sangat potensial. Apalagi bila dilihat dari perkembangan asset tahun 2017, bisnis asuransi syariah meningkat sebesar 22.4% dibandingkan tahun sebelumnya.

Namun juga harus diakui bahwa masih ada banyak salah kaprah pemahaman terhadap asuransi syariah yang beredar di tengah masyarakat. Asuransi syariah dianggap sama saja dengan asuransi konvensional di mana pembedanya cuma sebatas istilah saja.

Akhirnya, banyak kalangan yang skeptis dan tidak melihat nilai tambah dari kata "syariah" tersebut. Padahal, asuransi syariah memiliki karakteristik yang sangat jauh berbeda dengan asuransi konvensional. Nah, apa saja hal-hal penting yang perlu kita pahami tentang asuransi syariah? Yuk, mari mengetahui bersama-sama:

Prinsip utama asuransi syariah

Asuransi syariah mendasarkan diri pada prinsip saling tolong menolong (ta'awuni) dan melindungi (takafuli) di antara para peserta melalui pembentukan kumpulan dana (Dana Tabarru') yang dikelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu.

Dalam bahasa lain, asuransi syariah didasari oleh perjanjian atau akad untuk saling menjamin di antara sekelompok orang dalam menghadapi risiko yang mungkin menimpa mereka di masa mendatang (takaful). Inilah perbedaan mendasar asuransi syariah dengan asuransi konvensional.

Asuransi konvensional menerapkan konsep risk transfer di mana peserta asuransi mentransfer risiko yang dia miliki pada perusahaan asuransi dengan membayar sejumlah premi. Sedangkan asuransi syariah didasari prinsip risk sharing atau saling berbagi risiko di antara sesama peserta dengan mengumpulkan dana bersama-sama ke dalam rekening yang disebut Dana Tabarru' atau Tabarru' Fund.

Ada kesepakatan untuk saling tolong menolong di antara peserta asuransi syariah dalam menghadapi risiko di masa mendatang yang mungkin terjadi. 

Prinsip ini berlaku untuk semua jenis asuransi syariah, mulai dari asuransi jiwa syariah, asuransi kesehatan syariah hingga asuransi kerugian syariah, dan lain sebagainya.

Perusahaan asuransi sebatas pengelola dana

Dalam asuransi konvensional, peserta asuransi membayar sejumlah premi kepada perusahaan asuransi sebagai biaya transfer risiko yang dilakukan. Dengan premi tersebut, penanggung risikonya beralih kepada perusahaan asuransi. Sehingga ketika kelak terjadi risiko, perusahaan asuransi tersebut berkewajiban membayarkan klaim sesuai ketentuan polis yang telah disepakati. Dan sebaliknya, apabila tidak terjadi risiko, premi yang telah dibayarkan tersebut menjadi milik perusahaan asuransi sepenuhnya. 

Hal sebaliknya berlaku pada asuransi syariah. Karena prinsipnya adalah berbagi risiko, premi yang dibayarkan oleh peserta asuransi menjadi milik kelompok yang bersepakat untuk saling tolong menolong tersebut. Perusahaan asuransi dalam hal ini bertindak sebagai pengelola dana semata.

Sehingga, ketika terjadi risiko, klaim akan dibayarkan dari Dana Tabarru' tersebut bukan dari dana perusahaan asuransi. Namun, saat tidak terjadi risiko dan terjadi surplus underwriting, dana tersebut berpotensi dikembalikan pada masing-masing peserta.

Jadi hubungan antara peserta asuransi syariah adalah hubungan saling tolong menolong di mana perusahaan asuransi ditunjuk sebagai pengelola dana. Atas jasanya, perusahaan asuransi diperbolehkan menerima imbalan (fee) atas jasa pengelolaan Dana Tabarru' tersebut. Besar fee berbeda-beda tergantung jenis produk dan pastinya setiap peserta berhak mengetahui besaran fee tersebut.

Dua akad penting asuransi syariah

Ada dua akad penting yang harus ada dalam polis asuransi syariah. Pertama, akad tabarru' yaitu akad hibah dalam bentuk pemberian dana dari satu peserta kepada Dana Tabarru' untuk tujuan tolong menolong di antara peserta yang tidak bersifat dan bukan untuk tujuan komersial.

Kedua, akad tijarah. Yaitu akad antara peserta asuransi syariah dengan perusahaan asuransi. Di mana, peserta asuransi syariah memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi sebagai wakil peserta untuk mengelola dana Tabarru' dan atau dana investasi peserta sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan, dengan imbalan berupa ujrah (fee).

Asuransi syariah harus bebas dari 5 unsur 

Prinsip syariah mengharuskan asuransi syariah terbebas dari unsur-unsur berikut ini. Yaitu, riba, (kelebihan atas barang yang dipertukarkan), gharar (ketidakpastian dalam transaksi), maysir (spekulasi atau judi), risywah (suatu pemberian yang bertujuan untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya) dan tadlis (penipuan, ketidakjujuran).

Dengan begitu, tujuan utama prinsip syariah yaitu untuk kemaslahatan masyarakat dan memenuhi rasa keadilan, bisa terpenuhi.

Asuransi syariah bukan untuk muslim saja

Walau identik dengan ajaran Islam, sejatinya asuransi syariah tidaklah eksklusif diperuntukkan untuk umat muslim semata. Nilai-nilai yang menjadi prinsip asuransi syariah adalah nilai-nilai universal, seperti nilai kemanusiaan, nilai keadilan, tolong menolong; sehingga siapa pun bisa dan boleh menggunakan asuransi syariah bila memang sesuai dengan nilai yang ia yakini.

Potensi mendapatkan Surplus Underwriting

Dana Tabarru' yang dikumpulkan oleh para peserta asuransi syariah diperuntukkan untuk beberapa hal. Antara lain, untuk pembayaran santunan atau klaim, pembayaran Tabarru' Reasuransi, pembayaran kembali Qardh, pembiayaan biaya yang terkait langsung dengan pengelolaan aset Dana Tabarru' (misalnya untuk biaya rekening, pajak hasil investasi, dan sebagainya), juga pengembalian Dana Tabarru' ke peserta (pembatalan polis/freelook period, penghentian polis oleh perusahaan sebelum masa perjanjian berakhir).

 

Nah, apabila kelak di suatu periode, terjadi surplus underwriting, ada tiga kemungkinan yang terjadi. Pertama, dana surplus tersebut diperlakukan seluruhnya sebagai cadangan dalam Dana Tabarru'. Kedua, disimpan sebagian sebagai dana cadangan dan dibagikan sebagian lainnya kepada peserta yang memenuhi syarat. Ketiga, disimpan sebagian sebagai dana cadangan dan sebagian lain dibagikan kepada perusahaan asuransi dan peserta sepanjang disepakati oleh peserta.

Nah, dengan berbagai karakteristik utama tersebut, bisa dibilang asuransi syariah sejatinya lebih dari sekadar asuransi. Asuransi syariah mengutamakan prinsip penting sebagai salah satu cara saling tolong menolong antar sesama dalam menghadapi berbagai risiko di depan. Menarik, bukan?

Untuk kamu yang tertarik mengetahui lebih lanjut mengenai produk-produk syariah, kamu bisa langsung menghubungi tenaga penjual bersertifikat untuk mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap.

Author: Allianz Indonesia
Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Kini Allianz Indonesia hadir untuk bisnis asuransi umum, asuransi jiwa, kesehatan, dana pensiun dan asuransi syariah yang didukung oleh lebih dari 1.400 karyawan dan lebih dari 20.000 tenaga penjualan dan ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya untuk melayani lebih dari 7 juta tertanggung di Indonesia.
Pilihan Artikel yang direkomendasikan

Nov 08, 2023

Okt 26, 2023