04 Juni 2018 | Allianz Indonesia
Mobil  adalah aset yang harus kita lindungi. Salah satu cara untuk merawat dan melindunginya adalah dengan mengasuransikan kendaraan.

Mobil merupakan aset yang harus kita lindungi. Bila terjadi kerusakan tentu akan berpengaruh terhadap aktifitas sehari-hari kita, apalagi jika sampai hilang. Salah satu cara merawat dan melindunginya adalah dengan asuransi kendaraan.

Ada dua jenis pertanggungan dalam asuransi kendaraan:

    1. All Risk: Jenis ini akan menanggung kerusakan kecil ataupun besar, sesuai yang tertulis dalam polis asuransi. Khususnya untuk mobil, cara klaimnya bisa dilakukan setiap terjadi kerusakan, atau dikumpulkan sekaligus beberapa kejadian dalam satu tahun.

    2. Total Lost Only: Jenis asuransi ini hanya akan menanggung bila kendaraan hilang atau dinilai mengalami 75% kerusakan. Penggantian akan dilakukan sesuai dengan nilai kendaraan dihitung dari lama pemakaian.

Asuransi kendaraan juga tergantung pada kejadiannya seperti apa. Misalnya kendaraan rusak karena bencana alam atau huru-hara, tentu memiliki aturan klaim yang berbeda. Selalu perhatikan syarat pertanggungan dalam polis asuransi yang diberikan, dan sesuaikan dengan risiko di jalur berkendara yang sering kita lewati.

Author: Allianz Indonesia
Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Kini Allianz Indonesia hadir untuk bisnis asuransi umum, asuransi jiwa, kesehatan, dana pensiun dan asuransi syariah yang didukung oleh lebih dari 1.400 karyawan dan lebih dari 20.000 tenaga penjualan dan ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya untuk melayani lebih dari 7 juta tertanggung di Indonesia.
Pilihan Artikel yang direkomendasikan

Nov 08, 2023

Okt 26, 2023