Mobil merupakan aset yang harus kita lindungi. Bila terjadi kerusakan tentu akan berpengaruh terhadap aktifitas sehari-hari kita, apalagi jika sampai hilang. Salah satu cara merawat dan melindunginya adalah dengan asuransi kendaraan.
Ada dua jenis pertanggungan dalam asuransi kendaraan:
1. All Risk: Jenis ini akan menanggung kerusakan kecil ataupun besar, sesuai yang tertulis dalam polis asuransi. Khususnya untuk mobil, cara klaimnya bisa dilakukan setiap terjadi kerusakan, atau dikumpulkan sekaligus beberapa kejadian dalam satu tahun.
2. Total Lost Only: Jenis asuransi ini hanya akan menanggung bila kendaraan hilang atau dinilai mengalami 75% kerusakan. Penggantian akan dilakukan sesuai dengan nilai kendaraan dihitung dari lama pemakaian.
Asuransi kendaraan juga tergantung pada kejadiannya seperti apa. Misalnya kendaraan rusak karena bencana alam atau huru-hara, tentu memiliki aturan klaim yang berbeda. Selalu perhatikan syarat pertanggungan dalam polis asuransi yang diberikan, dan sesuaikan dengan risiko di jalur berkendara yang sering kita lewati.