Allianz Platinum

Nasabah Allianz Platinum adalah Pemegang polis dengan akumulasi premi berkala (Regular Premi) lebih dari sama dengan Rp 250juta/tahun atau pemegang polis produk SmartLegacy.

Perhitungan Premi Allianz Platinum adalah:
Regular Premi (Premi Dasar + Top Up Regular) dihitung 100%,
Single Premi dihitung 5% dari Premi Dasar.
Top Up Single tidak dihitung.

Allianz Platinum 

Dalam rangka meningkatkan layanan Allianz Indonesia bagi Nasabah Platinum, terhitung 1 Juni 2019, minimum akumulasi polis regular adalah Rp. 250.000.000,- / tahun / pemegang polis.

Bagi Nasabah Allianz Platinum yang sudah menjadi Platinum per tanggal 1 Juni 2019, dengan premi lebih dari Rp. 150.000.000,- / tahun atau kurang dari Rp. 250.000.000,- / tahun , akan masuk ke dalam Tier Platinum 1

Di bawah ini adalah penjelasan perubahan premi Allianz Platinum:

Swipe to view more

Kategori

Ketentuan Platinum 1

 Ketentuan Platinum 2

Masa Berlaku

Berlaku hingga 31 Mei 2019

Bagi  yang sudah menjadi nasabah Platinum sebelum 1 Juni 2019.

Efektif 1 Juni 2019

Bagi yang sudah menjadi nasabah Platinum yang issued polis sebelum 1 Juni 2019. 

Premi individual life Akumulasi Premi Rp >150 Juta (lebih dari Rp 150 juta) per tahun per Pemegang Polis. Akumulasi Premi Rp ≥250 Juta (sama atau lebih dari Rp 250 juta) per tahun per Pemegang Polis
Eligibility & Benefit Platinum
  1. Nasabah existing Platinum tetap mendapat benefit Platinum seperti yang sudah berjalan (Polis Individual Life),
     
  2. Jika nasabah Platinum mengalami downgrade (polis lapse dan atau surrender yang berdampak premi menjadi kurang dari Rp 150juta), maka untuk mendapatkan kembali benefit Platinum nasabah harus mengikuti ketentuan Premi Platinum 2 atau minimal Rp 250 juta. 
  1. Nasabah Platinum Baru dan
     
  2. Jika nasabah Platinum mengalami downgrade, maka untuk mendapatkan kembali benefit Platinum nasabah harus mengikuti ketentuan Premi Platinum 2 atau minimal Rp 250 juta. 
Polis Corporate / Perusahaan Mengikuti ketentuan premi Individual life. Tidak berlaku benefit Platinum   

Swipe to view more

1 Q Nasabah saat ini memiliki premi per tahun Rp 200 juta dan termasuk sebagai nasabah Platinum, Apakah dengan ketentuan baru status nasabah turun menjadi Gold dan benefit sebagai nasabah Platinum hilang? 
  A Tidak, Selama sudah menjadi nasabah Platinum sebelum 1 Juni 2019, maka segmentasi nasabah tetap Platinum dan berhak mendapat benefit Platinum.
2 Q Nasabah saat ini memiliki premi Rp 170 juta. Jika ingin mendapat benefit Platinum, berapa premi yang harus ditambahkan?
  A

Premi yang perlu ditambahkan adalah Rp 80 juta.  Sehingga akumulasi premi nasabah adalah : Rp 250 juta. 

Untuk menjadi nasabah Platinum nasabah harus memiliki premi minimal Rp 250 juta, mengikuti ketentuan yang Platinum baru.  

3 Q Saya adalah nasabah Platinum, apakah Saya pasti dapat mengikuti event platinum seperti Allianz Platinum Gathering atau Allianz Platinum Golf Tournament?
  A Ya, Pastikan Anda sudah mendapat undangan digital acara tersebut dan mendaftar menjadi peserta saat periode undangan di buka, dengan catatan: First Come First Served
4 Q Saya sudah menjadi nasabah Allianz sejak tahun 2016, kemudian upgrade segmen Platinum di tahun 2023. Apakah Saya bisa mendapat benefit Platinum?
  A Ya, Anda bisa mendapat benefit Allianz Platinum seperti MCU (Medical Check Up) per 2 tahun sekali, Hadiah Ulang Tahun, dan lain-lain
5 Q Apakah Top-up single dihitung untuk menjadi nasabah Platinum? 
  A Top-up single TIDAK DIHITUNG untuk menjadi nasabah Platinum. 
6 Q Apakah Single Premium dihitung untuk menjadi nasabah Platinum? 
  A Jika nasabah membeli produk Single Premi, maka premi yang dihitung untuk menjadi nasabah Platinum adalah 5% dari Premi Dasar.
7 Q Contoh : Nasabah membeli produk single premi total Rp 300 juta, terdiri dari 15juta premi dasar dan 285juta top-up single. 
  A Maka yang dihitung untuk perhitungan premi platinum adalah: 
    IDR 15.000.000 x 5% = Rp 750.000,-
Penjelasan Tambahan:
Yang dimaksud Nasabah pada penjelasan diatas adalah : Pemegang Polis 
Perhitungan premi untuk nasabah Platinum adalah berdasarkan Pemegang Polis 
Perhitungan untuk menjadi nasabah Platinum adalah berdasarkan akumulasi premi dengan Nama Pemegang Polis yang sama. 
Premi yang dihitung untuk menjadi Platinum adalah : 
Basic Premi : 100% 
Top-up Regular : 100% 
Top-up Single : TIDAK DIHITUNG 
Premi Tunggal : 5% dari PREMI DASAR

Benefit Allianz Platinum

Ingin tahu bagaimana Anda bisa mendapatkan benefit ini?

Layanan Platinum Call Center

PT. ASURANSI ALLIANZ LIFE INDONESIA
Tel: +6221-2926 9900
Email : contactus@allianz.co.id