|
|
 |
 |
 |
|
 |
 |
FAQ
|
 |
 |
 |
|
 |
 |
|
 |
 |
|
 |
 |
|
 |
 |
|
 |
|
 |
 |
1.
|
T |
Pada proses pra-otorisasi, apakah yang dimaksud dengan kriteria “dibutuhkan secara medis” ? |
|
J |
Dibutuhkan Secara Medis adalah pelayanan kesehatan atau pengobatan yang dirujuk oleh Dokter dan wajib memenuhi semua ketentuan berikut :
· Wajar dan biasa, dan
· Ditujukan untuk pengobatan langsung pada Penyakit/luka, dan
· Tepat dan konsisten dengan keluhan, gejala, diagnosa dan pengobatan dari Penyakit/luka, dan
· Sesuai dengan standard praktek kedokteran yang berlaku, dan
· Bukan untuk mencari keuntungan atau kepentingan bagi Peserta pertanggungan atau Dokter atau Rumah Sakit atau Institusi Medis lainnya.
· Kriteria ini yang menjadi pertimbangan untuk memberikan persetujuan surat jaminan dari Allianz pada peserta. |
2.
3.
|
T |
Apakah yang menyebabkan proses pra-otorisasi dinyatakan tidak disetujui oleh Allianz ? |
|
J |
Hal - hal yang menjadi penyebab pre- otorisasi gagal, sbb :
- Data medis peserta yang diperlukan untuk pre-otorisasi tidak lengkap
- Pelayanan yang diberikan bukan “Dibutuhkan secara Medis”
- Pelayanan yang diberikan tidak memenuhi ketentuan pengobatan/perawatan yang “Wajar dan Biasa”
- Pelayanan termasuk dalam kategori pengecualian
- Peserta tetap mendapatkan pelayanan yang tidak disetujui oleh Allianz.
- Konsekuensinya bila pre-otorisasi dinyatakan tidak berlaku, maka semua biaya yang terjadi pada peserta, tidak ditanggung oleh Allianz.
|
4.
5.
|
T |
Kondisi seperti apa yang disebut dengan Gawat Darurat ? |
|
J |
Gawat Darurat : keadaan pelayanan kesehatan yang sangat diperlukan secara medis dan tidak dapat ditunda lagi segera setelah kejadian atau dalam kurun waktu 24 jam setelah kejadian untuk menyelamatkan jiwanya atau mencegah kelainan yang permanen.
Kondisi yang termasuk gawat darurat, termasuk tidak terbatas pada :
- Serangan Jantung
- Kejang-kejang
- Pendarahan hebat
Pernyataan kondisi gawat darurat dinyatakan oleh dokter yang merawat bukan oleh pihak keluarga/pasien.
|
6.
|
T |
Kelas perawatan yang jadi hak peserta Rp 100.000 per hari. Ternyata di RS Jaringan Allianz yang didatangi peserta terdiri dari : Kelas 3 Rp 75,000, kelas 1 Rp 125,000 per hari. Apa yang harus dilakukan peserta ? |
|
J |
Ada alternatif yang bisa dilakukan peserta, sbb :
- Peserta dapat menggunakan kamar yang lebih rendah dari haknya (kelas 3 Rp 75,000). Allianz akan menanggung biaya perawatan maksimal sesuai dengan hak peserta pada tabel manfaatnya.
- Peserta pindah ke RS Jaringan Allianz dan ditempatkan di kamar perawatan yang menjadi haknya (kelas Rp 100,000). Untuk keperluan ini, peserta dapat menghubungi Customer Medical Hotline Allianz untuk mencarikan RS lainnya yang terdekat.
Penggunaan RS yang diluar ketentuan di atas, akan menyebabkan Ekses Klaim.
Contoh Penggunaan Manfaat*) :
· Plan/ kelas yang menjadi hak peserta adalah Plan IP 100
· Kondisi yang dihadapi peserta adalah kamar perawatan yang tersedia hanya kelas 3 dan kelas 1, dan peserta menempati kamar yang lebih tinggi kelasnya ( kelas 1 Rp 125,000), dengan perincian biaya perawatan sebagai berikut :
|
Lama perawatan = 3 hari |
Plan Peserta (IP 100) |
Total Biaya yang terjadi (IP 125) |
Total Biaya sesuai Plan |
(Ekses Klaim) |
|
Kamar
Perawatan |
100,000 per hari |
375,000 |
300,000 |
75,000 |
|
Kunjungan
dokter |
125,000 per hari
|
450,000 |
375,000 |
75,000 |
|
Perawatan
lainnya |
3,000,000
per rawat inap |
3,700,000 |
3,000,000 |
700,000 |
|
Total |
|
4,525,000 |
3,675,000 |
850,000 |
Bila peserta menggunakan kamar yang lebih tinggi dari kelasnya, maka:
- Total biaya yang diajukan Rp 4,525,000
- Total biaya sesuai dengan kelas/ hak peserta Rp 3,675,000
- Selisihnya sebesar Rp 850,000 , selanjutnya disebut Ekses Klaim
*ketentuan ini berlaku sesuai dengan ketentuan masing-masing Polis yang berlaku. |
7.
|
T |
Bagaimana cara peserta mengurangi Ekses Klaim ? |
|
J |
Ekses Klaim terjadi karena penggunaan perawatan yang tidak sesuai atau melebihi manfaat yang menjadi haknya. Oleh karena itu disarankan pada peserta untuk secara bijak memilih rumah sakit dan kamar perawatan sesuai dengan haknya. |
8.
9.
10.
11.
|
T |
Prosedur pembayaran “Reimbursement”, peserta harus melampirkan dokumen formulir klaim termasuk diagnosa dokter. Bagaimana bila si peserta lupa meminta diagnosa dokter ? |
|
J |
Diagnosa dokter merupakan hal penting untuk diverifikasi oleh Allianz. Oleh sebab itu jika peserta tidak melampirkan dokumen tsb, sudah dipastikan dokumen klaim akan dikembalikan. Cara yang dapat dilakukan oleh peserta yaitu :
· Menghubungi bagian Rekam Medis/“Medis Record” pada RS/Klinik tersebut untuk meminta diagnosa dokter yang akan diisi pada formulir yang tersedia di bagian rekam medis disertai dengan paraf/tandatangan dokter pemeriksa.
· Setelah peserta melengkapi diagnosa dokter, formulir klaim dan seluruh persyaratan yang dibutuhkan untuk pembayaran “reimbursement” dapat dikirimkan kembali pada Allianz. Allianz akan memproses klaim pembayaran “reimbursement” dalam waktu 14 hari kerja sejak dokumen lengkap. |
12.
|
T |
Bagaimana cara pengajuan klaim untuk Asuransi lain ? |
|
J |
a. Peserta membuat surat permohonan kepada Allianz untuk pengajuan sisa klaim yang tidak dijamin oleh Allianz ke Asuransi lain.
b. Allianz akan mengeluarkan surat pemberitahuan tentang jumlah yang diajukan oleh Peserta dan jumlah yang sudah diganti oleh Allianz.
c. Allianz akan membuat kopi kuitansi-kuitansi yang telah dibayar serta melegalisir dokumen-dokumen yang sudah diserahkan peserta, untuk memudahkan peserta mengajukan klaim ke Asuransi lain. |
13.
|
T |
Apa saja kelengkapan dokumen untuk pengajuan klaim ? |
|
J |
- Formulir Klaim yang di isi lengkap dan di tandatangani oleh peserta.
- Kuitansi asli atas biaya pengobatan. Jika pengobatan di Luar Negeri, kuitansi sama dengan tax invoice atau official receipt.
- Nota, bill, invoice dan bukti pembayaran yang bukan di maksudkan di atas, tidak dapat diproses klaim nya.
- Resume medis di isi lengkap dan di tandatangani oleh dokter.
- Perincian biaya
- Copy resep atau hasil diagnostik jika ada.
|
14.
15.
|
T |
Apa yang disebut sebagai 1 periode rawat inap yang sama adalah 30 hari ? |
|
J |
1 periode rawat inap yang sama adalah rangkaian Rawat Inap ataupun Pembedahan, terhitung dari hari pertama sampai dengan hari terakhir Peserta dirawat inap, termasuk rangkaian perawatan untuk Penyakit atau Kecelakaan yang sama atau berhubungan dengannya, yang terjadi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari dari tanggal Peserta keluar dari Rumah Sakit.
Contoh :
Bila Peserta kembali dirawat dengan penyakit yang sama setelah 10 hari sejak tanggal terakhir rawat inap, maka akan dianggap masih dalam waktu 1 periode rawat inap yang sama. |
16.
|
 |
|
 |
 |
|
 |
 |
|
 |
 |
|
|
 |
|
|
 |
|
|
|