English
Halaman Utama
allianz.com
Download
Peta Situs
Catatan Legal
Cari

Follow Us  

Prosedur Klaim Kendaraan Bermotor

 

 

Tindakan pertama yang harus dilakukan jika terjadi kerugian akibat kecelakaan atau kehilangan.

Anda harus melapor kepada kami dalam jangka waktu maksimum 72 jam setelah kejadian:

PT. ASURANSI ALLIANZ UTAMA INDONESIA
Divisi Klaim

Jakarta
Allianz Tower
Jl. HR. Rasuna Said
Kawasan Kuningan Persada Super Blok 2
Jakarta 12980
Indonesia
Tel: +6221-2926 8888
Fax: +6221-2926 9090
Email : Feedback@allianz.co.id


Bandung
Lippo Centre Bandung, 3rd floor
Jl. Jend. Gatot Subroto No. 2,
Bandung 40262
Phone : 022-308612, 308613
Fax     : 022-308616

Surabaya
Bumi Bapindo Building, 5th floor/508
Jl. Basuki Rachmat 129 - 137,
Surabaya 60271
Phone : 031-5320695, 5319132, 5319133
Fax     : 031-5320948
         
Medan
Jl. Mayjend. S. Parman No. 316 – 60
(Simpang Jl. Sudirman),
Medan 20152
Phone : 061-510062
Fax     : 061 510063

 

Hal yang perlu dilakukan 

Anda tidak diperbolehkan mengambil tindakan apapun sebelum mendapat persetujuan dari Perusahaan Asuransi.

Memberikan data-data seperti dibawah ini jika melapor melalui telepon/fax/telex/surat :

   1. Nomor polis asuransi 
   2. Nama pemilik polis 
   3. Merek kendaraan
   4. Nomor polis kendaraan       
   5. Tanggal kejadian
   6. Tempat kejadian
   7. Kerugian benda
   8. Uraian singkat terjadinya kecelakaan/kerugian

Dokumen klaim yang diperlukan

* Anda diminta untuk melengkapi dan menyerahkan dokumen - dokumen 
   seperti dibawah ini setiap kali Anda mengajukan klaim. 
   1. Mengisi formulir klaim (formulir dapat diminta)
   2. Foto copy polis asuransi
   3. Foto copy SIM dan STNK
   4. Surat keterangan polisi setempat (B.A.P.) untuk klaim kendaraan jika
       kehilangan perlengkapan standard / non standart maupun kehilangan
       kendaraan dan juga jika kendaraan Anda mengalami rusak berat
       atau menyangkut pihak ketiga.

Khusus klaim kehilangan kendaraan atau kerusakan total

* Selain dokumen - dokumen diatas, Anda diminta untuk menyerahkan
   dokumen - dokumen lain seperti dibawah ini jika Anda mengajukan klaim
   kehilangan kendaraan:
   1. STNK asli
   2. Kunci kontak kendaraan min. 2
   3. Surat keterangan KADIT RESERSE POLDA
   4. BPKB asli dan faktur
   5. Blanko kwitansi kosong rangkap tiga
   6. Pemblokiran STNK

Khusus klaim yang melibatkan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (third party liability)

* Jika Anda mengalami kecelakaan yang melibatkan kerugian pada pihak ketiga
   (TPL) dan Anda dituntut untuk mengganti kerugiannya, maka Anda harus
   melengkapi dan menyerahkan dokumen - dokumen sebagai berikut :
   1. Surat keterangan polisi setempat (Berita Acara Pemeriksaan)
   2. Foto copy STNK dan SIM dari pihak ketiga
   3. Surat tuntutan dari pihak ketiga yang ditandatangani diatas materai
   4. Foto kerugian materi dari pihak ketiga
   5. Surat pernyataan ada atau tidaknya asuransi

Hal-hal mengenai perbaikan kendaraan ex-accident / bengkel

* Jika dokumen - dokumen klaim Anda sudah lengkap dan kendaraan Anda
   maupun kerugian pihak ketiga sudah ditinjau, maka keputusan untuk
   memperbaiki / mengganti kerusakan menjadi tanggung jawab pihak Asuransi.
* Nama bengkel yang akan memperbaiki kendaraan Anda akan segera kami
   beritahukan.

Hal-hal penting lain yang perlu diketahui

Anda Diminta  untuk tidak memperbaiki atau mengganti kerusakan kendaraan Anda maupun pihak ketiga baik secara sendiri - sendiri maupun sepihak tanpa sepengetahuan atau seizin pihak Asuransi.
Jaminan pertanggungan hanya berlaku berdasarkan Sertifikat Asuransi Kendaraan yang Anda miliki.

 

Call Center

General Insurance 
Tel: +6221-2926 9999
Fax: +6221-2926 9090
Email:
Feedback@allianz.co.id