Keputusan untuk menggarap Micro Insurance Syariah didasari atas hasil dari penelitian pasar asuransi mikro yang dilakukan oleh Allianz bekerja sama dengan lembaga Jerman GTZ (German Technical Cooperation). Hasil studi tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia memiliki pinjaman koperasi, pinjaman BMT, pinjaman BPR, maupun pinjaman yang berasal dari lembaga keuangan mikro lainnya. Adapun pinjaman itu digunakan antara lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun untuk membiayai kegiatan usaha mereka.
Program Micro Insurance Syariah memberikan manfaat kepada lembaga keuangan dan pemegang polis apabila yang bersangkutan meninggal dunia. Manfaat yang diterima antara lain adalah nasabah akan mendapatkan nilai pinjaman dua kali lebih besar dari jumlah pinjaman yang diberikan oleh lembaga keuangan tersebut. Syarat keikutsertaannya adalah kumpulan, atau dengan kata lain, harus melalui lembaga keuangan bersangkutan. Dan uang premi yang didapat dari nasabah akan diswakelola oleh lembaga keuangan mikro.
Penetrasi pasar Allianz Syariah di Cirebon terus dilakukan. Bertempat di kantor konsultan Allianz Syariah-BUSS Cirebon sebanyak 12 undangan yang berasal dari Baitul Muamalat wa Tamwil menerima ulasan tentang program Micro Insurance Syariah.
Baca berita selengkapnya :
> Garap Micro Insurance Syariah (JPEG, Bahasa, 1.23Mb)